“Tidak halal seorang muslim memutuskan
hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang
siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk
neraka” (HR Abu Dawud)
“Barangsiapa memutus hubungan dengan
saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya
(membunuhnya) “ (HR Al Bukhari)
“semua amal manusia diperlihatkan (kepada
Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari
kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba
yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan
kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk)
dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim )
“Tidak halal bagi seorang laki-laki
memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan
tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang
terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari)
jika salah seorang daripada mereka maminta maaf tetepi yg lain apa yg akan jadi?
ReplyDelete