Pertama,
coba kita lihat keberadaan kantor kedutaan besar AS jika ditarik lurus
ke istana negara jaraknya hanya sekitar 500 meter. Tak jauh disamping
kirinya ada kantor Balai Kota DKI Jakarta atau Gubernuran tempat Jokowi
bertugas. Apakah ini tidak memberikan ruang untuk melakukan penyadapan rapat-rapat penting negara yang dilakukan di istana negara? Secepatnya kantor kedubes AS harus dipindah yang berjarak jauh dari kantor lembaga-lembaga negara.
Kedua,
selama ini Badan Intelijen Negara hanya sering digunakan untuk
memata-matai rakyat yang dianggap kontra dan mengganggu kebijakan
pemerintahan SBY. Sehingga BIN kita mandul melakukan penangkalan
terhadap operasi intelijen negara lain dan kita nyaris tidak mendengar
capaian capain BIN dalam melakukan operasi pengamanan negara, seperti
yang dilakukan oleh badan intelijen negara lain. BIN
hanya bangga melakukan jumpa pers tentang penanganan dan penangkapan
terhadap aksi-aksi mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM. Soal penyadapan, itu NSA diminta pihak Australia untuk memantau soal uang. Karena Australia gusar mata uangnya sedang keropos.Kenapa
yang disadap Indonesia? Iya tahu sendiri pemilik jaminan terbesar alat
tukar (Mata Uang) seluruh dunia itu
Bangsa Indonesia
Ketiga,
lanjutnya, pemerintah dan DPR tidak pernah memikirkan membuat aturan
hukum UU yang tegas sebagi acuan petugas atau aparat negara dalam
memproteksi keamanan negara dari ancaman kegiatan spionase termasuk
penyadapan dan sanksi bagi kegiatan spionase yg dilakukan negara lain di
Indonesia.
SBY
tidak akan berani menyatakan protes keras kepada AS maupun Australia.
Coba kita kembali mengingat pidato SBY pada tahun 2004 setelah 2 jam
pelantikan dirinya sebagai presiden dia berkata dlm bahasa inggris yg
kira-kira menyatakan Indonesia is my first Country, and USA is my 2nd
country. [voa-islam.com]
0 comments :
Post a Comment